Kabar Terkini – Seorang pengendara motor ditangkap polisi lalu lintas yang melintas di Jalan Ahmad Yani. Dari pria bernama Afrial Singgih Ari panji itu disita 1.000 pil koplo dengan tulisan dobel L.
“Ada tiga anggota kami yang tengah berpatroli di Jalan Ahmad Yani. Anggota ini menghentikan sebuah motor,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira, Sabtu (26/08/2017).
Ketiga anggota itu yakni Brigadir Deny Apriandi, Brigadir Agus Salem, dan Brigadir Xinhua Teosone. Mereka menghentikan sebuah motor Beat yang dikendarai oleh Afrial lantaran pelat nopolnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat motor bernopol G 4694 YU tersebut dipinggirkan, salah satu anggota melihat adanya sesuatu yang aneh dengan tingkah laku Afrial. Dia terlihat gugup dan tidak tenang. Mereka langsung melakukan pemeriksaan terhadap Afrial.
“Anggota juga kemudian menggeledah badan yang bersangkutan. Di dalam pakaian yang dipakai itulah anggota menemukan pil yang ternyata merupakan obat keras,” sebut Adewira.
Pil berwarna putih tersebut dibungkus plastik bening. Selain pil, anggota juga menemukan uang Rp 450ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan pil koplo. Kasus tersebut telah kami limpahkan ke Satuan Narkoba.
